Thursday, May 26, 2011

Hukum Makan Katak/Swike



Makanan termasuk dalam kategori "Fiqh Mu'amalah" yang hukum asalnya adalah mubah/halal, hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Adapun makanan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang ada adalah sebagai berikut:
1. Bangkai, ( QS. 2 :173 & 5 : 3 ), kecuali bangkainya ikan dan belalang, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya, " dihalalkan untuk kita dua macam bangkai ; yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang "
2. Darah yang mengalir ( QS.2 : 173 & 5 :3 )

3. Daging babi ( QS.2 : 173 & 6 : 145 )
4. Yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah ( QS. 2 : 173 & 5 : 3 )
5. Yang diperuntukkan untuk selain Allah ( sesaji ) ( QS.5 :90)
6. Keldai jinak, Rasulullah saw bersabda yang artinya: "Sesungguhnya Rasulullah saw pada perang Khaibar telah melarang daging keldai jinak dan mengizinkan daging kuda"(HR. Bukhari)


7. Binatang buas yang bertaring dan burung yang bermikhlab/cakar yang mencengkram (HR.Muslim, Abu Daud & Nasa-i)

9. (Menurut majoriti Ulama' ) Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh yang disebut Rasulullah saw dengan fawasiq/binatang jahat, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, anjing penggigit dan cicak/tokek (HR. Bukhari & Muslim)

10. ( Menurut Mayoritas Ulama ' ) setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh, diantaranya adalah semut, lebah, burung hudhud dan kodok (HR.Nasa-i, Ahmad)

Perihal "kodok" sebagaimana yang anda tanyakan, disebut dalam hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Nasa-i, bahwa shahabat Abdur-Rahman bin Utsman berkata : Ada seorang dokter yang menyebut obat pada Rasulullah, yang diantaranya menyebut "kodok" sebagai obat, maka Rasulullah saw melarang untuk membunuh kodok ". Imam Ali As-Syaukani (pengarang buku " Nailul Authar "), setelah menyebutkan hadits tersebut lalu berkata : larangan Rasulullah saw untuk membunuh kodok tersebut, menunjukkan HARAMNYA MAKAN KODOK". dan setiap yang haram untuk dimakan, haram untuk dijadikan sebagai OBAT. Rasulullah saw bersabda yang artinya : "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia telah menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram." (HR.Abu Daud)
Demikian penjelasan kami,wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb

No comments:

Post a Comment

Anda Mungkin Juga Meminati

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...